Go Green, Sebuah Amal Jariyah

Penulis: Buletin Jum’at At-Tauhid

Dekade terakhir ini, pemerintah Indonesia terus melancarkan program penghijauan. Oleh karena itu, dimana-mana kita akan melihat reklame dan promosi penghijauan, baik melalui media visual, maupun audio-visual. Promosi ini banyak terpajang di sudut-sudut jalan, dan tertempel di mobil-mobil dan lainnya yang mengajak kita menyukseskan program tersebut. Khusus Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintahnya telah mencanangkan program penghijauan dengan tema “South Sulawesi Go Green” (Sulawesi Selatan Menuju Penghijauan).

Sebagian orang menyangka bahwa program penghijauan bukanlah suatu amalan yang mendapatkan pahala di sisi Allah, sehingga ada diantara mereka yang bermalas-malasan dalam mendukung program tersebut. Demi menepis persangkaan yang salah ini, kali ini kami akan mengulas PENTINGNYA PENGHIJAUAN menurut tuntunan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- beserta dalil-dalilnya.

Para pembaca yang budiman, mungkin anda masih mengingat sebuah hadits yang masyhur dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-, beliau bersabda,

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akan kebaikan baginya”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199)]

Perhatikan, satu diantara perkara yang tak akan terputus amalannya bagi seorang manusia, walaupun ia telah meninggal dunia adalah SEDEKAH JARIYAH, sedekah yang terus mengalir pahalanya bagi seseorang.

Para ahli ilmu menyatakan bahwa sedekah jariyah memiliki banyak macam dan jalannya, seperti membuat sumur umum, membangun masjid, membuat jalan atau jembatan, menanam tumbuhan baik berupa pohon, biji-bijian atau tanaman pangan, dan lainnya.

Jadi, menghijaukan lingkungan dengan tanaman yang kita tanam merupakan sedekah dan amal jariyah bagi kita –walau telah meninggal- selama tanaman itu tumbuh atau berketurunan.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung memakannya atau manusia atau hewan, kecuali ia akan mendapatkan sedekah karenanya”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Kitab AL-Muzaro'ah (2320), dan Muslim dalam Kitab Al-Musaqoh (3950)]

Al-Imam Ibnu Baththol -rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, “Ini menunjukkan bahwa sedekah untuk semua jenis hewan dan makhluk bernyawa di dalamnya terdapat pahala”. [Lihat Syarh Ibnu Baththol (11/473)]

Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal, maupun jalan haram, maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ مِنْهُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَمَا أَكَلَتْ الطَّيْرُ فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ

“Tak ada seorang muslim yang menanam pohon, kecuali sesuatu yang dimakan dari tanaman itu akan menjadi sedekah baginya, dan yang dicuri akan menjadi sedekah. Apa saja yang dimakan oleh binatang buas darinya, maka sesuatu (yang dimakan) itu akan menjadi sedekah baginya. Apapun yang dimakan oleh burung darinya, maka hal itu akan menjadi sedekah baginya. Tak ada seorangpun yang mengurangi, kecuali itu akan menjadi sedekah baginya” . [HR. Muslim dalam Al-Musaqoh (3945)]

Al-Imam Abu Zakariyya Yahya Ibn Syarof An-Nawawiy -rahimahullah- berkata menjelaskan faedah-faedah dari hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada, serta sesuatu (bibit) yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada. Para ulama silang pendapat tentang pekerjaan yang paling baik dan paling afdhol. Ada yang berpendapat bahwa yang terbaik adalah perniagaan. Ada yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah kerajinan tangan. Ada juga yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah bercocok tanam. Inilah pendapat yang benar. Aku telah memaparkan penjelasannya di akhir bab Al-Ath’imah dari kitab Syarh Al-Muhadzdzab. Di dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala dan ganjaran di akhirat hanyalah khusus bagi kaum muslimin, dan bahwa seorang manusia akan diberi pahala atas sesuatu yang dicuri dari hartanya, atau dirusak oleh hewan, atau burung atau sejenisnya”. [Lihat Al-Minhaj (10/457) oleh An-Nawawiy, cet. Dar Al-Ma'rifah, 1420 H]

Pahala sedekah yang dijanjikan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits ini akan diraih oleh orang yang menanam, walapun ia tidak meniatkan tanamannya yang diambil atau dirusak orang dan hewan sebagai sedekah.

Al-Hafizh Abdur Rahman Ibnu Rajab Al-Baghdadiy -rahimahullah- berkata, “Lahiriah hadits-hadits ini seluruhnya menunjukkan bahwa perkara-perkara ini merupakan sedekah yang akan diberi ganjaran pahala bagi orang yang menanamnya, tanpa perlu maksud dan niat”. [Lihat Iqozh Al-Himam Al-Muntaqo min Jami' Al-Ulum wa Al-Hikam (hal. 360) oleh Salim Al-Hilaliy, cet. Dar Ibn Al-Jauziy, 1419 H]

Penghijauan alias REBOISASI merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini.

Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI alias penghijuan, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam hadits-hadits lainnya, seperti beliau pernah bersabda,

إِنْ قَامَتْ السَّاعَةُ وَبِيَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَفْعَلْ

“Jika hari kiamat telah tegak, sedang di tangan seorang diantara kalian terdapat bibit pohon korma; jika ia mampu untuk tidak berdiri sampai ia menanamnya, maka lakukanlah”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/183, 184, dan 191), Ath-Thoyalisiy dalam Al-Musnad (2068), dan Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (479). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (no. 9)]

Ahli Hadits Abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy -rahimahullah- berkata saat memetik faedah dari hadits-hadits di atas, “Tak ada sesuatu (yakni, dalil) yang paling kuat menunjukkan anjuran bercocok tanam sebagaimana dalam hadits-hadits yang mulia ini, terlebih lagi hadits yang terakhir diantaranya, karena di dalamnya terdapat targhib (dorongan) besar untuk menggunakan kesempatan terakhir dari kehidupan seseorang dalam rangka menanam sesuatu yang dimanfaatkan oleh manusia setelah ia (si penanam) meninggal dunia. Maka pahalanya terus mengalir, dan dituliskan sebagai pahala baginya sampai hari kiamat”. [Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah (1/1/38)]

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- tidak mungkin memerintahkan suatu perkara kepada umatnya dalam kondisi yang genting dan sempit seperti itu, kecuali karena perkara itu amat penting, dan besar manfaatnya bagi seorang manusia. Semua ini menunjukkan tentang keutamaan “Go Green” alias program penghijauan yang digalakkan oleh pemerintah kita –semoga Allah memberikan balasan kebaikan bagi mereka-.

Saking besarnya manfaat dari penghijauan lingkungan alias REBOISASI, tanah yang dahulu kering kerontang bisa berubah menjadi tanah subur. Sungai yang dahulu gersang, dengan reboisasi bisa berubah menjadi berair.

Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda dalam sebuah yang shohih,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَعُودَ أَرْضُ الْعَرَبِ مُرُوجًا وَأَنْهَارًا

“Tak akan tegak hari kiamat sampai tanah Arab menjadi tanah subur, dan sungai-sungai”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/370 & 417), dan Muslim dalam Kitab Ash-Shodaqoh (2336)]

Ketika para sahabat mendengarkan hadits-hadits ini, maka mereka berlomba-lomba dan saling mendorong untuk melakukan program penghijauan ini, karena ingin mendapatkan keutamaan dari Allah -Azza wa Jalla- di dunia dan di akhirat berupa ganjaran pahala.

Para pembaca yang budiman, jika kita mau membuka sebagian kitab-kitab hadits yang berisi keterangan dan petunjuk jalan hidup para salaf (pendahulu) kita dari kalangan sahabat dan generasi setelahnya, maka kita akan mendapatkan manusia-manusia yang memiliki semangat dalam menggalakkan perintah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara ini.

Seorang tabi’in yang bernama Umaroh bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy -rahimahullah- berkata,

سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُوْلُ لأَبِيْ : مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَغْرِسَ أَرْضَكَ ؟ فَقَالَ لَهُ أَبِيْ : أَنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ أَمُوْتُ غَدًا ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : أَعْزِمْ عَلَيْكَ لَتَغْرِسَنَّهَا, فَلَقَدْ رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَغْرِسُهَا بِيَدِهِ مَعَ أَبِيْ

“Aku pernah mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, “Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?” Bapakku berkata kepada beliau, “Aku adalah orang yang sudah tua, akan mati besok”. Umar berkata kepadanya, “Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!” Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama bapakku”. [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]

Al-Imam Al-Bukhoriy -rahimahullah- meriwayatkan sebuah atsar dari Nafi’ bin Ashim bahwa,

أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ لابْنِ أَخٍ لَهُ خَرَجَ مِنَ الْوَهْطِ : أَيَعْمَلُ عُمَّالُكَ ؟ قَالَ : لاَ أَدْرِيْ ، قَالَ : أَمَا لَوْ كُنْتَ ثَقَفِيًّا لَعَلِمْتَ مَا يَعْمَلُ عُمَّالُكَ ، ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيْنَا فَقَالَ : إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا عَمِلَ مَعَ عُمَّالِهِ فِيْ دَارِهِ – وَقَالَ أَبُوْ عَاصِمٍ مَرَّةً : فِيْ مَالِهِ – كَانَ عَامِلاً مِنْ عُمَّالِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

“Dia pernah mendengar Abdullah bin Amer -radhiyallahu anhu- berkata kepada keponakannya yang telah keluar dari kebunnya, “Apakah para pekerjamu sedang bekerja?” Keponakannya berkata, “Aku tak tahu”. Beliau berkata, “Ingatlah, andaikan engkau adalah orang Tsaqif, maka engkau akan tahu tentang sesuatu yang dikerjakan oleh para pekerjamu”. Kemudian beliau menoleh kepada kami seraya beliau berkata, “Sesungguhnya seseorang bila bekerja bersama para pekerjanya di kampungnya atau hartanya, maka ia adalah pekerja diantara pekerja-pekerja Allah -Azza wa Jalla-”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (448). Syaikh Al-Albaniy men-shohih-kan hadits ini dalam Shohih Al-Adab (hal. 154)]

Amer bin Dinar -rahimahullah- berkata,

عَنْ عَمْرٍو قَالَ: دَخَلَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ فِيْ حَائِطٍ لَهُ بِالطَّائِفِ يُقَالُ لَهُ الْوَهْطُ, فِيْهِ أَلْفُ أَلْفِ خَشَبَةٍ اِشْتَرَى كُلَّ خَشَبَةٍ بِدِرْهَمٍ –يَعْنِيْ: يُقِيْمُ بِهِ اْلأَعْنَابَ- [أخرجه ابن عساكر في تاريخ دمشق - (ج 46 / ص 182)]

“Amer bin Al-Ash pernah masuk ke dalam suatu kebun miliknya di Tho’if yang dinamai dengan “Al-Wahthu”. Di dalamnya terdapat satu juta batang kayu. Beliau telah membeli setiap kayu dengan harga satu dirham. Maksudnya, beliau menegakkan dengannya batang-batang anggur”. [HR. Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqo (46/182)]

Para pembaca yang budiman, perhatikanlah sahabat Amer bin Al-Ash telah berani berkorban demi memelihara tanaman-tanaman yang terdapat dalam kebunnya. Semua ini menunjukkan kepada kita tentang semangat para sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam melaksanakan perintah dan anjuran beliau dalam menghijaukan lingkungan. Maka contohlah mereka dalam perkara ini, niscaya kalian mendapatkan keutamaan sebagaimana yang mereka dapatkan. Namun satu hal perlu kita ingat bahwa usaha dan program penghijauan seperti ini terpuji selama tidak melalaikan kita dari kewajiban, seperti jihad, sholat berjama’ah, mengurusi anak dan keluarga atau kewajiban-kewajiban lainnya. Jika melalaikan, maka hal itu tercela!!!

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 121 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

http://almakassari.com/artikel-islam/akhlak/go-green-sebuah-amal-jariyah.html

HUKUM SHALAT JAMA’AH KEDUA

Oleh
Al-Allamah -Al-Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana mendirikan shalat jama’ah kedua setelah dilakukan jama’ah di dalam satu masjid.

Jawaban.
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama’ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama’ah (kedua) yang diperselisihkan itu.

Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama’ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut).

Adapun jama’ah-jama’ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan.

Ulama-ulama mengambil pendapat, bahwa mendirikan jama’ah untuk kedua kalinya dalam satu masjid yang ada imam dan mu’adzdzin rawatibnya hukumnya makruh, berdasar pengambilan dari dua sisi dalil.

[1] Dalil naqli (dari syara’)
[2]Dalil nazhari meliputi periwayatan dan hikmah disyari’atkannya shalat berjama’ah.

Adapun berdasar dalil naqli : Setelah para ulama ahli hadits meneliti
kehidupan Rasul Allah, mereka menemukan bahwa Rasul Allah sepanjang hidupnya senantiasa shalat berjama’ah bersama para sahabatnya di masjid beliau. Bila di antara para sahabatnya ada yang ketinggalan, tidak bisa shalat berjama’ah bersama rasul Allah di masjid, mereka shalat sendiri dan tidak menunggu siapa pun. Tidak menengok kanan-kiri, seperti dilakukan orang sekarang, meminta satu atau banyak orang untuk bersama shalat jama’ah dan salah seorang dari mereka dijadikan imam.

Demikian itu tidak pula diperbuat oleh orang-orang salaf (terdahulu). Bila mereka masuk masjid, ternyata sudah selesai didirikan shalat jama’ah, mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah yang dijelaskan oleh Iman Syafi’i dalam kitabnya Al-Um. Ungkapan Imam Syafi’i berkaitan dengan masalah ini lebih banyak dibanding ungkapan imam-imam lain.

Imam Syafi’i berkata.

“Artinya : Bila ada beberapa orang masuk masjid, lantas mendapati imam telah selesai shalat (jama’ah) lakukanlah shalat sendiri-sendiri. Bila mereka melakukan shalat berjama’ah sendiri (lagi) boleh saja. Tapi, aku tidak menyukai semacam itu. Karena hal itu bukan merupakan karakteristik salaf”

Kemudian Imam Syfai’i melanjutkan.

“Artinya : Adapun masjid yang ada di pinggir jalan (yang disediakan untuk para musafir) yang tidak punya imam dan muadzdzin tetap, maka melakukan (shalat) jama’ah berulang kali di dalam masjid tersebut tidak apa-apa”.

Imam Syafi’i berkata pula.

“Artinya : Aku telah hafal (beberapa riwayat), sesungguhnya ada sekelompok shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketinggalan shalat berjama’ah.

Lantas merekapun shalat sendiri-sendiri. Padahal mereka mampu mendirikan shalat jama’ah lagi. Tapi, hal itu tidak dilakukannya, karena mereka tidak suka di satu masjid diadakan (shalat) jama’ah dua kali.

Semua ini merupakan ucapan Imam Syafi’i. Beliau menyebutkan, bahwa para
shahabat apabila ketinggalan shalat berjama’ah (bersama Rasulullah) mereka shalat sendiri-sendiri. Begitulah disebutkan oleh Imam Syafi’i dengan riwayat muallaq (artinya Imam Syafi’i tidak langsung mendapatkan riwayat itu dari seorang rawi tapi rawinya menggantungkan riwayatnya). Al-Hafidzh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah mengaitkannya dalam kitabnya yang masyhur Al-Mushannaf. Riwayatnya berdasarkan sanad yang kuat dari Hasan Al-Bashri, bahwa sesungguhnya para shahabat apabila ketinggalan shalat berjama’ah mereka shalat sendiri-sendiri.

Juga diriwayatkan Imam Ath-Thabari dalam kitabnya Mu’jam Al-Kabir dengan sanad yang bagus dari shahabt Ibnu Mas’ud. Yaitu suatu saat Ibnu Mas’ud bersama dua temanya keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jama’ah. Saat itu ia melihat orang-orang keluar masjid, mereka sudah selesai melakukan shalat jama’ah. Maka Ibnu Mas’ud pun kembali ke rumah bersama dua temannya. Ia shalat berjama’ah bersama mereka di rumah sekaligus sebagai imam.

Ibnu Mas’ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah cukup dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau tahu mendirikan jama’ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai’atkan, pasti beliau dengan kedua temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat berjama’ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah bersabda.

“Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat
fardhu”.

Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas’ud melaksanakan shalat fardhu itu di masjid. ?

Jawabnya.
Karena Ibnu Mas’ud tahu bahwa sesungguhnya abila melakukan shalat di masjid, beliau akan akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas’ud berpendapat, bahwa shalat berjama’ah di rumah bersama dengan dua temannya akan lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri meskipun dilakukan di masjid.

Semua ini merupakan kumpulan dalil-dalil naqli yang menguatkan pendapat
jumhur (ulama) bahwa mengadakan jama’ah untuk kedua kalinya di satu masjid itu makruh hukumnya.

Kemudian para ulama itu pun tidak kehabisan jalan untuk mendapatkan dalil-dalil lain selain yang sudah dipaparkan. Misalnya, melalui lstimbath dan melihat secara tajam berkenaan dalil-dalil itu.

Imam Bukhari dan lmam Muslim meriwayatkan hadits dari shahabat Abu Hurairah, Rasul Allah bersabda:

“Aku memiliki kehendak untuk menyuruh seseorang menjadi imam shalat (di masjid), kemudian aku menyuruh beberapa lelaki untuk mengambil (mengumpulkan) kayu bakar dan aku keluar menuju ke rumah orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah di masjid. Maka, aku bakar rumahnya. Demi Zat yang jiwa Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam berada di tangan-Nya, andaikata orang-orang ku mengetahui bahwa di dalam masjid itu akan ditemukan dua benda yang sangat berharga pasti mereka akan
menyaksikannya pula”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini merupakan ancaman dari Rasul Allah atas orang-orang yang suka menyelisihi terhadap kehadiran (untuk) shalat jamaah di masjid dengan cara membakar rumahnya. Saya (Al-Albani) melihat, bahwa hadits ini telah memberikan gambaran kepada kita tentang hokum permasalahan terdahulu (yaitu bahwa shalat berjamaah dua kali atau lebih dalam satu masjid yang ada imam dan mu’adzdzin tetapnya dihukumi makruh [dibenci]). Hadits ini bisa pula memberikan gambaran kepada saya untuk bisa menerima penuturuan
lmam Syafi’i yang di-washalkan oleh lmam lbnu Abi Syaibah bahwa sesungguhnya para shahabat tidak mau mengulang shalat jamaah di dalam satu masjid. Hal demikian itu disebabkan, (andai) kita melakukan pembenaran bahwa shalat jamaah yang kedua atau yang ketiga itu disyariatkan (oleh agama) di dalam satu masjid, kemudian pada sisi lain ada ancaman yang sangat keras dari Rasul Allah bag! orang-orang yang meninggalkan shalat jamaah, maka (timbul pertanyaan, ed) shalat jamaah yang keberapa yang apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman yang sangat berat sekali?

Apabila (pengandaian) ini dijawab dengan ucapan, “Shalat jamaah (yang apabila ditinggalkan itu mendapat ancaman sangat berat) adalah shalat jamaah yang pertama”.

Pengandaian ini juga bisa dilanjutkan dengan perkataan: “Kalau begitu, jamaah yang kedua dan lainnya tidak disyariatkan?” Kalau dijawab “Ancaman ini meliputi atau mencakup atas orang-orang yang meninggalkan jamaah, keberapa saja” maka jawapan itu bisa ditimpali: “Kalau begitu ancaman Rasul Allah tidak bisa dibuat hujjah untuk orang-orang yang tidak mengikut jamaah yang keberapa pun, kerana andai kata orang-orang yang tidak mengikuti jamaah itu didatangi secara mendadak, saat mereka tidak berangkat (ke masjid, ed) dan kita menemukan mereka sedang santai-santai saja dengan anak dan isteri dan apabila ditegur mengapa tidak mengikuti shalat jamaah? Maka, mereka akan menjawab: “Kami akan mengikuti jamaah yang kedua saia, atau yang ketiga saja.” Bila begitu, apakah ancaman Rasul Allah itu dibuat hujjah atas mereka? Oleh kerana itu bila Rasul Allah berkehendak mencari ganti seseorang yang menduduki kedudukan beliau (sebagai imam) dalam shalat berjamaah, lantas beliau mendatangi rumah-rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakarnya merupakan dalil yang sangat besar sekall untuk mengatakan bahwa shalat jamaah kedua, ketiga kaii di satu masjid adalah tidak ada sama sekali.

Demikianlah bila dikaitkan dengan dalil-dalil naqli yang telah menjadi pedoman para ulama.

Adapun berkaitan dengan dalil nazhari, bisa dijelaskan sebagai berikut:

Keberadaan fadhilah (keutamaan) shalat berjamaah telah banyak dihadirkan melalui hadits-hadits yang masyhur, dan salah satu diantaranya:

“Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian, keutamaannya dua puluh lima (datam satu riwayat dua puluh tujuh) derajat”.

Inilah keutamaan shalat berjamaah. *

Sebuah hadits lagi:
“Sesungguhnya shalat seorang laki-laki (yang berjamaah) dengan seorang laki-laki lain. lebih bersih di sisi Allah daripada shalatnya (seseorang yang) sendirian. Dan shalatnya seorang laki-laki (yang berjamaah) bersama dengan dua orang laki-laki lebih bersih lagi di sisi Allah daripada shalat berjamaah dengan satu oang laki laki”

Dan begitu seterusnya, semakin banyak peserta jamaah smakin banyak pula pahala yang diterima.

Apabila kita mengingat makna (arti) ini (yaitu, makna kalimat dalam riwayat di atas, ed), kemudian kita melihat akibat dari penetapan kebolehan mengulangi kembali shalat jamaah di dalam satu masjid yang punya imam dan mu’adzdzin tetap, akibatnya sangat buruk sekali bila diukur dengan hukum Islam (yang telah kita paparkan sebelumnya), yaitu shalat jamaah hanya satu kali. Kerana berpendapat, bahwa shalat jamaah itu boleh didirikan berulang ulang di dalam satu masjid yang ada imam dan muadzdzin ratib (tetap) nya bisa mengarah pada sedikitnya jamaah peserta shalat jamaah yang pertama. Hal ini tentu bertentangan dengan ajakan yang bisa kita petik dari hadits:

“Shalat seorang laki-laki dengan laki-laki lain itu lebih bersih dari shalat seorang laki-laki yang sendirian saja”.

Karena hadits ini memotivasi agar jamaah bisa banyak pesertanya, begitu pula, pendapat yang membenarkan bolehnya mengulang (menyelenggarakan
kembali) shalat jamaah di satu masjid,.niscaya bakal menciptakan kondisi peserta jamaah itu kecil, dan jelas sekali bakal memecah belah persatuan kaum muslimin.

Sekali lagi, kita dituntut melihat secara jernih, bahwa penyebutan harus mengingat hadits Ibnu Mas’ud (dalam shahih Muslim) semisal dengan hadits Abu Hurairah:

“Aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat
di masjid… dan seterusnya”.

Hadits ini, (ashbabulwurudnya), berkenaan dengan orang-orang yang menyelisihi shalat Jum’at. Kita mengetahui bahwa lbnu Mas’ud melepaskan kata ancaman (mestinya berdasar ancaman Nabi, ed) terhadap setiap orang yang meninggalkan jamaah. Baik jamaah Jum’at atau jamaah lainnya. Kita pun mengetahui bahwa sesungguhnya shalat jamaah Jum’at dan shalat jamaah lainnya sama. Sama di dalam berjamaahnya dan ada ancamannya. Hal itu menunjukkan tidak ada jamaah untuk kedua kalinya bagi kedua shalat tersebut.

Untuk shalat Jum’at, sampai sekarang orang masih menjaga pesatuannya. Tidak ada yang berpendapat bahwa Jum’at itu secara syariat bisa dilaksanakan dua atau tiga kali di dalam satu masjid, dan semua ulama dari golongan (madzhab) manapun sepakat akan hal itu. Oleh itu, kita bisa melihat masjid-masjid itu penuh sesak dengan jamaah di hari Jum’at. Meskipun, kita juga tidak melupakan, dan ingat secara pasti, bahwa di antara sebab meluapnya masjid-masjid di saat jamaah Jum’at itu di antaranya kerana yang hadir bukan hanya yang biasa melakukan jamaah di masjid itu. Namun, kita pun tidak ragu pula bahwa penuhnya masjid pada hari Jum’at itu kerana orang Islam tidak membiasakan mendirikan shalat Jum’at lagi setelah shalat Jum’at pertama dilaksanakan. (alhamdulillah).

Jadi kalau umat Islam, misalnya mendirikan jamaah selain Jum’at sama persis dengan mendirikan jamaah Jum’at seperti pada zaman Rasulullah, kita pasti bias melihat bagaimana penuhnya masjid masjid itu dengan jamaahnya. Oleh kerana orang-orang yang rindu akan shalat berjamaah, di dalam hatinya tidak ingin ia ketinggalan jamaah, lantaran tidak mungkin ia bias mendirikan jamaah baru. Kemudian semacam ini bias mendorong mereka untuk betul-betul melaksanakan jamaah tepat waktu dengan sebaik-baiknya.

Sebaliknya, (tidak dimilikinya keyakinan seperti ini) jiwa seorang muslim akan menganggap ringan bila ia ketinggalan jamaah, kerana ia pun akan bisa menutup dengan jamaah yang kedua, ketiga sampai kesepuluh misalnya. Cara pandang demikian itu akan melemahkan kehendak dan semangat diri untuk mnghadiri jamaah.

Dan Pembahasan Berikutnya:

Pertama.
Kita perlu memperjelas bahwa para ulama yang berpendapat tidak disyariatkannya jamaah kedua, seperti yang telah diterangkan di awal artikel ini, dan andai terpaksa dilakukan hukumnya makruh, adalah jumhur para imam salaf, termasuk di datamnya Imam Abu Hanifah, Imam Madik dan lmam Syafi’i. Adapun lmam Ahmad dalam salah satu riwayat dan dalam riwayat lain yang dibawa oleh seorang muridnya yang bemama Abu Dawud As-Sijistani di dalam kitabnya Masa-il al-lmam Ahmad, Imam Ahmad berkata:

“Sesungguhnya mengulang jamaah di dalam dua masjid al-Haramain (masjid at-haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah) hukumnya sangat makruh (dibencl)”.

Hal ini dilihat dari keutamaan. (Maksudnya, ucapan Imam Ahmad di bahagian awal artikel ini memberikan gambaran kepada kita), bahawa kemakruhan jamaah ulang di masjid-masjid lain juga ada. Tapi, kemakruhan itu bisa lebih berat apabila jamaah ulang itu dilakukan di masjid Makkah ataupun Madinah. Jadi riwayat dari lmam Ahmad ini bisa bertemu (sama) pula dengan pendapat para imam yang tiga: Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i.

Kedua.
Ada riwayat lain dari Imam Ahmad, yang riwayat ini masyhur di kalangan pengikutnya, pada intinya lmam Ahmad.dan pengikut-pengikutnya daripada ahli tafsir membawakan hadits yang diriwayatkan oleh lmam Tirmidzi, lmam Ahmad sendiri dan lain-lainnya dari kalangan shahabat Abu Sa’id al-Khudri:

“Ada seorang lelaki masuk masjid dan Rasul Allah sudah selesai berjamaah shalat. Di sekitar Rasul waktu itu masih ada beberapa shahabat. Maka, Rasul Allah melihat lelaki itu akan melakukan shalat sendiri. Kemudian Rasul Allah bersabda, Adakah seseorang yang bisa bersedekah kepadanya ?”.
Kemudian ada seorang laki-laki berdiri, lantas shalat bersamanya. Maka (seseorang itupun) shalat bersamanya”

Dalam satu riwayat yang dibawakan oleh lmam Abu Bakar al-Baihaqi datam kitab Sunan al-Kubra menjelaskan, bahawa laki-laki yang bersedekah dimaksud adalah shahabat Abu Bakar. Tetapi, riwayat ini dhaif sanadnya. Adapun yang shahih adalah riwayat yang tidak menyebutkan nama laki-laki dimaksud.

Kemudian ada yang berhujjah dengan hadits ini bahwa jamaah kedua (ketiga dan seterusnya) boleh dengan alasan: “Rasul Allah telah setuju adanya jamaah kedua.

Jawaban terhadap pendapat ini, yang berdalil dengan hadits di atas dalah: ‘Kita harus memperhatikan bahawa jamaah yang diterangkan dalam hadits itu bukan jamaah yang kita persoalkan. Karena, jamaah yang termuat di dalam hadits itu jamaahnya seorang yang masuk masjid setelah masjid itu selesai digunakan untuk shalat jamaah. Dan lagi, orang itu pun akan melakukan shalat sendiri. Setelah Rasul Allah melihat yang demikian itu, Rasul Allah meminta para shahabat di dekatnya yang sudah shalat berjamaah bersama beliau kiranya ada yang mau bersedekah untuknya. Kemudian ada yang bangkit menuruti perintah Rasul, dan dia
melakukan shalat nafilah (sunnah).

Begitu yang terjadi. ltu merupakan jamaah yang terdiri dari dua orang, satu imam dan satu makmum. Imam melakukan shalat fardhu dan yang makmum melakukan shalat sunnah. Maka, siapakah yang berkeyakinan bahwa hal ini jamaah? Seandainya tidak ada yang bershalat sunnah, tentu tak akan ada jamaah. Kalau begitu, jamaah semacam itu namanya berjamaah tathawwu’ dan tanafful, bukan jamaah (shalat) fardhu. Padahal perselisihan pendapat tentang jamaah ini, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang dilakukan jamaah, persoalannya berputar pada jamaah shalat fardhu yang dilakukan untuk kedua kalinya di satu masjid (yang ada imam ratibnya dan mu’adzdzin). Oteh kerana itu mengambil dalil dengan hadits Abi Sa’id dan ditempatkan dalam kerangkan perselisihan tentu tidak bisa dibenarkan. Apalagi bila dikuatkan dengan kalimat hadits:

“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya ? Maka, (sesearang itupun) shalat bersamanya”.

Kejadian ini terjadi karena adanya orang yang bersedekah dan yang disedekahi. Seandainya kita tanyakan kepada orang yang sangat sedikit pemahaman dan ilmunya, siapa (dari dua orang ini) yang bersedekah dan yang disedekahi dalam peristiwa ini?

Maka, jawabnya pasti orang yang besedekah ialah orang yang melakukan shalat lagi, yang sebelumnya sudah shalat berjamaah dibelakang Rasuluilah, dan orang yang disedekahi adalah orang yang datang belakangan sehabis jamaah Rasulullah.

Pertanyaannya itu sendiri apabila kita lemparkan ke dalam masalah jamaah yang diperselisihkan kebolehannya, (misalnya) ada enam atau tujuh orang masuk masjid secara bersamaan dan menemukan imam sudah selesai melakukan jamaah shalat. Kemudian salah satu dari mereka maju ke depan (untuk menjadi imam sedang lainnya di belakang mengatur diri dalam posisi makmum), dan mereka mendirikan jamaah kedua.

Pertanyaan, siapa di antara mereka yang bersedekah dan siapa pula yang disedekahi?

Pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh siapa pun, sebagaimana menjawab (contoh) pertanyaan pertama. Jamaah shalat yang ini dilakukan setelah imam dan makmum di masjid itu selesai melakukan shalat jamaah
fardhu. Jadi, dalam hal ini tidak ada yang bersedekah dan tidak ada pula yang disedekahi.

Bedanya jelas sekali. Dalam contoh pertama, orang yang bersedekah adalah laki-laki yang (shalat) nafilah (sunnah) yang sudah shalat bersama Rasul Allah yang tentunya mendapatkan nilai tambah (pahala) sebanyak dua puluh tujuh derajat. Jadi dia bisa disebut orang kaya. Kerana kemampuannya pula dia bisa bersedekah kepada orang lain dan kepada yang menjadi imam (melalui shalat sunnah dengan bermakmum di belakang orang yang shalat sendirian). Kalau tidak begitu, orang itu akan shalat sendiri. Dia miskin, dan dia memerlukan orang yang bisa memberi sedekah padanya. Sebab, dia tidak bisa mengupayakan orang yang bisa memberi sedekah.

Dalam contoh ini, jelas ada orang yang memberi sedekah dan ada yang diberi sedekah. Adapun yang kita perselisihkan tidak demikian. Rombongan yang dating setelah selesai jamaah shalat di masjid, semuanya
fakir, semuanya ketinggalan jamaah pertama (bersama imam). Jadi kalau kita bersandar dengan:

“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepadanya. Maka (seseorang itu pun) shalat bersamanya”.

Hal itu tidak bisa tepat. Perumpamaan ini tidak sah untuk dijadikan dalil bagi peristiwa kedua (yaitu, bagi serombongan orang melakukan shalat jamaah kedua).

Sisi pengambilan dalil lainnya yang mereka bawakan adalah sabda beliau:

“Shalat berjamaah dibanding shalat sendiri, keutamaannya dua puluh tujuh derajat”.

Mereka mengambil dalil ini, berdasarkan pemahaman bahawa al pada kalimat al-Jamaah adalah li as-syumul (bagi keseluruhan). Artinya, bahwa semua shalat jamaah (baik pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ed) di dalam satu masjid memperoleh keutamaan bila dibandingkan shalat sendirian.

(Untuk mengomentari itu) kami akan mengatakan berdasarkan dalil terdahulu: Sesungguhnya al di sini bukan untuk keseluruhan, akan tetapi al dimaksud adalah li al-’ahdi (untuk penunjukan). Maksudnya, menunjuk kepada shalat jamaah sebagaimana disyariatkan Rasul Allah yang semua manusia dihasung kepadanya. (Bahkan), beliau mengancam orang-orang yang meninggalkannya dengan ancaman akan membakar rumah-rumah mereka dan Rasul Allah juga memberikan sifat kepada orang-orang yang meninggalkannya dengan sebutan munafiqin. Adalah shalat jamaah yang memiliki keutamaan dibanding shalat sendiri, yaitu shalat jamaah yang pertama. Wallahu Ta’ala a’lam.

[Disalin dari buku HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA, oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerbit Yayasan Al-Madinah]
Sumber mail-list : Salafi-Indonesia@yahoogroups.com

-Dewi Fortuna Tidak Bersama Kita- Dalam Tinjauan Islam

Penulis : Al Ustadz Abu Ibrohim Abdulloh Bin Mudakir Al-Jakarty

Pembaca yang budiman…..
Mungkin di antara kita pernah mendengar atau sering mendengar salah seorang berkata “dewi fortuna tidak bersama kita”, perkataan yang singkat tapi tidak sesingkat hukum dan konsekuensinya. Insya Alloh pasa tulisan sederhana ini akan dijelaskan tentang sangat berbahanya perkataan ini bagi aqidah seseorang.

Ada sebuah hadist -semoga menjadi renungan kita bersama-, yang diriwayatakan dari Abu Hurairoh radiyallohu ‘anhu, dia berkata : “Saya mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wassalam bersabda: “Seorang hamba berbicara dengan suatau kalimat yang tidak ada kejelasan di dalamnya bisa membuatnya terperosok masuk ke dalam neraka yang jaraknya antara timur dan barat”(HR. Bukhori dan Muslim).

Di antara bentuk ucapan yang sangat berbahaya adalah ucapan “dewi fortuna tidak bersama kita”, perkataan ini sangatlah berbahaya karena adanlya unsur kesyirikan di dalamnya sehingga bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, Na’udzubillah ….!

Mungkin ada yang bertanya dari sisi mana dikatakan perkataan kesyirikan…?
Maka kita katakan : Semoga Alloh memberi kepada kita pemahaman terhadap agama ini. Dikarenakan perkataan “dewi fortuna tidak bersama kita”ini merupakan penyandaran kepada selain Alloh di dalam memberikan manfaat atau keberuntungan. Bukankah yang memberi manfaat atau keberuntungan dan yang menolak kemudhorotan atau bahaya hanyalah Alloh semata….!! bukankah hal ini kekhususan rububiyah 1) Alloh saja….!!

Bukankah Alloh telah berfirman menjelaskan tentang hal tersebut? Artinya : “ Dan jika Alloh menimpakan sesuatu kemudhorotan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Alloh menghendaki kebaikan bagi kamu maka tak ada yang dapat menolak karuniaNya.” (QS. Yunus:107). Artinya : Dan jika Dia mendatangkan kebaikkan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu (QS. Al – An’am: 18).

Kalau yang memberikan manfaat atau keberuntungan dan menolak mudhorot atau bahaya hanyalah Alloh, yang mana hal ini merupakan kekhususan Rububiyah Alloh, maka menyandarkan kepada selain Alloh termasuk perbuatan syirik. Bahkan akan terjatuh ke dalam perbuatan syirik akbar (yang besar) yang apat mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Marilah kita simak perkataan Syaikh Sholeh Al-Fauzan dan Imam Syaukani. Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafidzahulloh : “Syirik adalah menjadikan sekutu (atau tandingan) bagi Alloh di dalam Rububiyyah dan UluhiyyahNya2)” (Aqidah Tauhid : 18). Berkata Imam Syaukani Rahimahulloh : “Bahkan syirik adalah mempersembahkan untuk selain Alloh sesuatu yang merupakan kekhususan bagi-Nya” (Daurun Nadid Fi Kalimatil Ikhlas : 18).

Maka akan jelaslah bagi kita dari penjelasan di atas bahwa menyandarkan keberuntungan kepada “dewi fortunatermasuk perbuatan syirik bahkan syirik dalam rububiyah-Nya, yang lebih asyad (buruk) adalah syirik dalam Uluhiyyah.

Bukankah Alloh berfirman tentang bahayanya perbuatan syirik yang seharusnya kita berhati-hati adar tidak terjatuh ke dalamnya. Artinya : “ Sesungguhnya Alloh tidak mengampuni (dosa) syirik, dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang yang Dia kehendaki. Barang siapa yang mempersekutukanAlloh, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar”. (QS. An-nisa : 48). Artinya : “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Alloh, maka sungguh Alloh telah mengharamkan surga baginya dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penoloongpunbagi orang-orang dzolim itu”.(QS. Al Maidah : 72). Masih bannyak lagi ayat yang menjelaskan tentang berbuat syirik banyak sekali.

Mungkin ada yang berkata bukankah orang yang berkata seperti itu hanya berkata semata (bersenda gurau) tanpa ada keyakinan dan bermaksud menyandarkan manfaat dan keberuntungan kepada selain Alloh…??? Maka kita katakan : “kesyirikan dan kekufuran itu tidak hanya dilakukan dengan disertai keyakinan dari perkara perkara syirik atau kekafiran. Ucapan lisan kita semata bisa termasuk perbuatan kesyirikan dan kekufuran tanpa dibarengi keyakinan, begitu juga perbuatan kita. Bukankah Alloh berfirman, yang artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau” dan bermain-main saja. Katakanlah, “Mengapa kepada Alloh dan ayat-ayatNya serta RasulNya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kalian talah kafir setealah beriman”. (QS. At-Taubah : 65-66).


Berkata Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzahulloh : “ Ayat ini menunjukkan bersamaan apa yang setelahnya atas kafirnya orang yang bersenda gurau dengan sesuatu yang di dalamnya terdapat penyebutan Alloh atau RosulNya atau Al-Qur’an
” (Mulakhos Syarh Kitab Tauhid : 348).

Mungkin ada yang bertanya dimana inti pembicaraan kitapada ayat ini….???

Maka kita katakan : “Bukankah orang yang bersenda gurau yang dijelaskan ayat ini tidak bermaksud mencela Alloh dan RosulNya apalagi meyakini isi yang terkandung dari senda gurau tersebut….!!”

Berkata Syaikh Sholeh Al Fauzan Hafidzahulloh pada kalimat (kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja)”. Kami tidak bermaksud untuk mencela dan mendustakan, dan yang kami maksudkan bersenda gurau dalam kekosongan dan bermain-main”(Mulakhos Syarh Kitab Tauhid : 348). Bukankah mereka sekedar bersenda gurau dengan lisannya tanpa memaksudkan apalagi meyakini celaan terhadap Alloh dan RosulNya yang terkandung dalam celaan tersebut, tapi apa yang Alloh katakan : Artinya : “Mengapa kepada Alloh dan ayat-ayatNya serta RasulNya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kalian talah kafir setealah beriman”. (QS. At-Taubah : 65-66). Lihatlah pada ayat ini, Alloh menghukumi sebagai orang kafir kepada orang yang berkata dengan perkataan kekufuran (bersenda gurau dalam masalah agama) walaupun dia tidak memaksudkan mencela Alloh dan RosulNya apalagi meyakini ucapan tersebut….!!!

Oleh karena itu wajib bagi kita wahai saudaraku untuk menjaga lisan-lisan kita, peruatan-perbuatan kita dari hal-hal yang membahayakn bagi agama dan dunia kita, dan di antara perkataan yang membahayakan agama dan aqidah kita adalah perkataan “dewi fortuna tidak bersama kita” karena perkataan ini perkataan syirik sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Wallohu a’lam bish showab.
____________
End Note
1) Rububiyyah Alloh adalah mengesakan Alloh di dalam penciptaan, pengaturan alam semesta, memberikan rizki, dan memberikan manfaat serta menolak bahaya. Barang siapa yang menyekutukan Alloh pada perkata ini maka dia telah melakukan kesyirikan di dalam rububiyyh-Nya.
2) Adapun kesyirikan di dalam uluhiyyah Alloh adalah menduakan Alloh pada segala macam bentuk ibadah yang mana ibadah adalah khusus hanya untuk Alloh semata dan tidak boleh dipalingkan kepada selain-Nya.

Sumber: Buletin At-Tauhid Edisi 9 Tangerang

Dzulhijjah, Bulan Mulia Penuh Ibadah

Penjelasan Ringkas tentang
10 Hari Pertama Dzulhijjah, Qur’ban, dan Hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha
Penulis : Fadhilatusy Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين .. وبعد :
Sesungguhnya di antara keutamaan dan karunia yang Allah berikan kepada makhluk-Nya adalah dijadikannya musim (masa-masa tertentu) bagi hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memperbanyak amal shalih di dalamnya. Di antara musim (masa-masa) tersebut adalah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Continue reading

Jadwal Kajian Terbaru Majelis Ta’lim Ahlussunnah Tangerang

Bismillah

Berikut jadwal Kajian Terbaru yang diadakan oleh Majelis Ta’lim Ahlussunnah Tangerang :

1. Jadwal Ta’lim Umum

Tempat : Masjid Baiturrohmah Perum Keroncong Permai Kota Tangerang

Waktu : Hari Ahad Pagi , Jam 10.00 WIB – Selesai

Materi :

* Ahad 1 : Kitab Fathul Majid Syarhu Kitabut Tauhid (Syaikh Abdurrohman Alusy syaikh)

Pengajar : Al Ustadz Amr Bin Syuroif

* Ahad 2 : Kitab Al Ubudiyah (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) & Mulakhos Fiqhi (syaikh Al Fauzan )

Pengajar : Al Ustadz Abdul Bar

* Ahad 3 : Kitab Al Masailul Jahiliyah (Syaikhul Islam Muhammad Bin Abdul Wahab) & Bulughul Marom

(Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani)

Pengajar : Al Ustadz Abdurrohman Mubarok

* Ahad 4 : Kitab Fathul Majid Syarhu Kitabut Tauhid (Syaikh Abdurrohman Alusy syaikh)

Pengajar : Al Ustadz Amr Bin Syuroif

Ket : Ahad ke 5 sama dengan ahad ke 4
Info Ta’lim : Abu Turob : (021) 5925909

2. Jadwal Ta’lim Halaqoh
Pengajar : Al Ustadz Amr bin Syuroif

1. Hari Ahad Ba’dha Ashar
Tempat : Perumahan Rajeg Pasar kemis Tangerang
Materi : Bulughul Marom
Info Ta’lim : Rahmat (087880209324)

2. Hari Ahad Ba’dha Isya
Tempat : Masjid Baiturrohmah Perum Keroncong permai Tangerang
Materi : Arba’un Annawawiyah
Info Ta’lim : Abu Turob : (021) 5925909

3. Hari Senin Ba’dha Isya
Tempat : Masjid Al Mujaddid (Komplek SD/SMP Muhammadiyah Kotabumi)
Materi : Arba’un Annawawiyah
Info Ta’lim : Abu Ismail : (081381346150)

4. Hari Selasa Ba’dha Isya
Tempat : Perumahan Bukit Tiara Cikupa Tangerang
Materi : Umdatul Ahkam
Info Ta’lim : Abu Faruq : (021-98606922/021-96489047)

5. Hari Rabu Ba’dha Isya
Tempat : Perumahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang
Materi : Riyadhus Shalihin
Info Ta’lim : Hibnu (081586056597) Abu Amr (088210679596)

6. Hari Kamis Ba’dha Isya
Tempat : Masjid Baitul Hamdi (Torabika) Cikupa Tangerang
Materi : Kasyfusy Syubuhat
Info Ta’lim : Abu Hatim (081384457797)

7. Hari Jum’at Ba’dha Isya
Tempat : Kp.Cirewed Komplek Muhammadiyah Cikupa Tangerang
Materi : Riyadhus Sholihin
Info Ta’lim : Abu Hatim (081384457797)

3. Jadwal Ta’lim Khusus Ummahat
Pengajar : Al Ustadz Amr bin Syuroif

1. Hari Ahad Ba’dha Dhuhur
Tempat : Perum Keroncong Permai Blok EP 36 No. 8 Jatiuwung Kota Tangerang
Materi : Isyrotun Nissa (Al Imam An Nasai)
Info Ta’lim : Abu Turob Wa Zaujatuhu : (021) 5925909

2. Hari Sabtu Jam 11. 00 (Siang)
Tempat : Perumahan Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Materi : Tarbiyatul Aulad
Info Ta’lim : Hibnu (081586056597) Abu Amr (088210679596)

3. Jadwal Ta’lim Ma’had Al Jurumiyah Kp . Cirewed Cikupa Tangerang
Pengajar : Al Ustadz Amr bin Syuroif

1. Hari Ahad Sd Sabtu (Setiap Hari)

Ba’dha Subuh : Tafsir Kalimur Rohman (As Sa’di)
Ba’dha Dzuhur : Zaadul Ma’ad
Ba’dha Ashar : Shahih Bukhori

2. Hari Sabtu Jam 07 : 00 Pagi
Materi : Durusul Lughoh Al Arobiyah Jilid 1 & Muyassar li ilmin nahwi (Kelas 1)

3. Hari Senin ; Rabu ; Jumat Pagi Ba’dha Subuh (05 : 30 ) setelah pelajaran Tafsir
Materi : Durusul Lughoh Al Arobiyah Jilid 2 & Matan Jurumiyyah (Kelas 2 )

Info Ta’lim : Abu Hatim (081384457797)
Abu Harits (021-5906892)

Hikmah Ilahi di Balik Gempa Bumi

Penulis: Al-Ustadz Abdul Haq

Saudara-saudaraku seiman -semoga Allah merahmatimu-, selama hayat masih di kandung badan, selama jantung masih berdetak dan darah masih mengalir, demikian pula selama nafas masih berhembus, adalah sebuah kemestian jika cobaan, rintangan, musibah demi musibah, silih berganti mendatangi kita

Continue reading

Penerimaan Santri Madrosah Al-Jurumiyyah Tangerang

Bismillah,

Telah dibuka Madrosah Al-Jurumiyyah Tangerang:

d.a. H. Johari Jl. Raya Serang KM 12.5 Kompleks Muhammadiyyah Cikupa, Tangerang, Banten Kode pos 15710

Telah Tersedia Asrama 1 Unit. Masih Akan Dibangun 1 Unit untuk Ruang Kelas.

Materi Pendidikan:

1. Bahasa Arob

2. Aqidah

3. Tauhid

4. Fiqih

5. Tafsir

Ketentuan-ketentuan:

1. Muslim Laki-laki Usia Minimal 15 Tahun

2. Siap Mengikuti Program Pelndidikan Selama 1 Tahun

3. Mendapat Izin dari Orang Tua / Wali

4. Sehat Jasmani dan Rohani

5. Tidak Merokok

6. Tidak Membawa HP

7. Biaya Pendidikan Gratis

8. Sanggup Mentaati Tata Tertib Pendidikan

9. Terbuka untuk 10 Orang

10. Waktu Pendidikan Dimulai 1 atau 2 Bulan Kemudian

Tenaga Pendidik:

1. Al-Ustadz ‘Amr bin Suroib

2. Al-Ustadz Nursyam

3. Al-Akh Abu Hatim

Bagi Ikhwah Fillah yang Ingin Berta’awun dapat Menyalurkan Bantuannya ke:

Rekening Bank Mandiri Cabang Cikupa Tangerang

a.n. M. Mas Wahyudi

155-00-0910-1075

Informasi Lebih Lanjut Silakan Menghubungi:

0812-5344-0954

0813-8445-7797

021-596-0270

Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam

 
Penulis: Syaikh Salim & Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
 
 
 
1. Hukumnya

Zakat Fitri ini (hukumnya) wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma:“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia].”194)[HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahannya pada Muslim] Continue reading

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri

Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shodaqoh Ramadhan. Continue reading

SEPUTAR I’TIKAF

Mengenali dan Mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Ust. Abu Ahmad Kadiri

Ust. Abu ‘Amr Ahmad

Merupakan sebuah sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ketika bulan Ramadhan adalah I’tikaf. Setiap kaum muslimin tentu berharap agar Ramadhan yang dia laksanakan bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, terutama ketika 10 terakhir Ramadhan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qadr malam yang di dalamnya dilipatgandakan amalan seorang hamba lebih baik daripada 1000 bulan.

Continue reading

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.